CAPE TOWN, iNews.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town, Afrika Selatan, menyelenggarakan sosialisasi Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, Sabtu (12/5/2024). Acara yang berlangsung di Gedung Garuda KJRI itu diadakan sebagai Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Isu ini mengemuka seiring banyak WNI yang memiliki anak yang mulai menginjak usia 18 tahun. Mereka harus memilih, apakah menjadi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta bagaimana mekanisme bagi anak-anak yang lahir sebelum disahkannya UU Kewarganegaraan.
Konjen RI Cape Town Tudiono hadir pada acara itu serta Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM RI, Broto, yang mengikuti secara virtual. Acara dihadiri sekitar 100 orang, yakni warga Indonesia yang menikah dengan warga setempat, anak dan keluarga mereka, serta anak buah kapal (ABK) Indonesia yang sedang bersandar di Cape Town.
Konjen Tudiono mengatakan, per 6 Mei 2024, di wilayah KJRI Cape Town, tercatat ada 150 WNI dan terdapat 40 ABG. Tiga di antara ABG tersebut memasuki usia 18-21 tahun yang harus menentukan apakah memilih WNI atau WNA.
Perkawinan campur antar WNI dengan WNA kerap terjadi sebagai akibat semakin meningkatnya hubungan antar masyarakat yang dipicu perkembangan teknologi serta kemudahan transportasi dan informasi.