BANGKOK, iNews.id - Pita Limjaroenrat (42) gagal menjadi perdana menteri (PM) Thailand usai namanya dicoret sebagai kandidat, Rabu (19/7/2023). Pita awalnya sudah dicoret dari keanggotaan parlemen karena tuduhan memiliki saham di perusahaan media.
Menurut konstitusi Thailand, anggota parlemen dilarang memiliki saham di perusahaan media, meskipun stasiun televisi yang dimaksud sudah tidak aktif sejak tahun 2007.
Padahal Partai bergerak Maju (MFP) yang dipimpin Pita menang telak dalam Pemilu. Namun, usahnya menjadi PM terus digagalkan anggota parlemen yang pro-militer.
"Saya ingin mengucapkan selamat tinggal sampai kita bertemu lagi," kata Pita meninggalkan ruang sidang.
Menurut laporan Reuters, belum jelas apakah Pita bisa maju lagi menjadi kandidat PM.