Kashmir dibagi dua menjadi wilayah Pakistan dan India sejak kemerdekaan dari Inggris pada 1947. Klaim kuasa penuh atas Kashmir menyebabkan kedua negara bersenjata nuklir itu terlibat dua kali perang.
Pemberontakan bersenjata melawan pemerintahan India berkecamuk di lembah itu sejak 1989, yang menewaskan lebih dari 70.000 jiwa, sebagian besar warga sipil.
Pemerintahan nasionalis Hindu pimpinan Modi dengan sigap mengakhiri status konstitusi Kashmir, yang sudah berlaku selama tujuh dekade. Parlemen juga mengeluarkan undang-undang yang membagi negara menjadi dua wilayah.
"Status khusus itu tidak memberikan apa pun selain terorisme, separatisme, nepotisme, dan korupsi besar," tandasnya.
Modi mengatakan dia berharap politisi oposisi dan warga Kashmir menghargai keputusan itu dan tetap menjaga wilayah tersebut.