PM Pakistan: Tindakan India di Kashmir Picu Ekstremisme

Nathania Riris Michico
PM Pakistan Imran Khan berpidato di depan masyarakat di Muzaffarabad, ibu kota Kashmir yang di bawah kendali Pakistan, 13 September 2019, untuk menyoroti isu Kashmir ke komunitas internasional. (FOTO: Chudary Naseer/Anadolu Agency)

Sejumlah kelompok hak asasi manusia termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International telah berulang kali meminta India untuk mencabut pembatasan dan membebaskan tahanan politik.

Sejak 1947, Jammu dan Kashmir diberi hak khusus untuk memberlakukan hukumnya sendiri. Ketentuan tersebut juga melindungi hukum kewarganegaraannya, yang melarang orang luar untuk menetap atau memiliki tanah di wilayah tersebut.

Jammu dan Kashmir itu dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sejak berpisah pada 1947, India dan Pakistan berperang sebanyak tiga kali - pada 1948, 1965, dan 1971 - dua di antaranya memperebutkan Kashmir.

Sejumlah kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir berperang melawan pasukan India untuk memperjuangkan kemerdekaan, atau untuk bersatu dengan negara tetangga Pakistan.

Menurut sejumlah organisasi hak asasi manusia, ribuan orang tewas akibat konflik di wilayah itu sejak 1989.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pesawat Air India Bawa 145 Orang Terjun 90 Meter dalam Sekejap, Pilot Ternyata Positif Ganja

5 hari lalu

Pakta Pertahanan Makkah Mirip NATO, Turki Ungkap Cara 3 Negara Balas Serangan

5 hari lalu

Muncul 'NATO' Baru di Timur Tengah? Ini Isi Pakta Pertahanan Makkah

7 hari lalu

Diteken di Makkah! Turki, Saudi dan Pakistan Sepakati Kerja Sama Pertahanan Saling Melindungi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal