ATLANTA, iNews.id – Polisi yang menembak mati pria kulit hitam di Kota Atlanta, AS, didakwa dengan pasal pembunuhan dalam kasus terbaru yang memicu kemarahan publik atas pembunuhan oleh aparat terhadap orang Amerika keturunan Afrika (Afro-Amerika). Pengadilan setempat mengumumkan dakwaan tersebut pada Rabu (17/6/2020).
Jaksa Wilayah Atlanta, Paul Howard menyatakan, polisi bernama Garrett Rolfe itu tidak punya alasan yang bisa dibenarkan untuk menembak Rayshard Brooks (27), yang menyebabkan pria kulit hitam itu kehilangan nyawanya pada Jumat (12/6/2020) malam. Rolfe menembak mati Brooks ketika korban sedang melarikan diri.
Yang lebih parah lagi, setelah Brooks jatuh tersungkur ke tanah, pelaku masih saja menendang jasad korban yang telah berimbah darah itu. Howard juga mengatakan, Rolfe dan rekannya sesama polisi, Devin Brosnan, juga melanggar beberapa peraturan Departemen Kepolisian lantaran menahan Brooks ketika korban ditemukan tidur di mobilnya di jalur drive through salah satu restoran cepat saji di Atlanta pada Jumat lalu.
“Kami menyimpulkan bahwa, pada saat Tuan Brooks tertembak, dia tidak menimbulkan ancaman kematian langsung atau cedera fisik serius pada para petugas,” kata Howard dikutip AFP, Kamis (18/6/2020).
Penembakan Brooks terjadi kurang dari tiga pekan setelah seorang polisi di Kota Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, membunuh orang Afro-Amerika bernama George Floyd pada 25 Mei. Dalam kasus itu, Floyd yang tidak bersenjata diborgol oleh polisi. Pria kulit hitam itu lalu ditelungkupkan ke tanah dan lehernya ditindih dengan lutut oleh aparat bernama Derek Chauvin selama 9 menit. Floyd tewas karena kehabisan napas di lokasi.
Kematian Floyd memicu unjuk rasa nasional di seantero negeri Paman Sam. Publik mengecam keras perlakuan raisal dan kebrutalan polisi AS terhadap kelompok kulit berwarna, terutama kulit hitam, selama ini.