Polisi Israel kembali menyerang warga sipil di Yerusalem sejak Jumat (21/5/2021) lalu. (Foto: Reuters)
“Kebijakan semacam itu terhadap penduduk di wilayah yang diduduki Israel tidak lain adalah kejahatan perang di bawah hukum internasional, sehingga komunitas internasional harus mengakui tragedi itu,” kata pernyataan itu lagi.