Polisi Malaysia Masih Cari 2 WNI Saksi Sidang Pembunuhan Kim Jong Nam

Anton Suhartono
Dessy (kiri) dan Raisa (2 dari kiri) (Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, belum ditentukan waktunya setelah dua kali diundur karena berbagai alasan.

Dua terdakawa, yakni warga Indonesia Siti Aisyah dan perempuan asal Vietnam Doan Thi Huong terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Jaksa penuntut Malaysia menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dari empat saksi tersebut, dua di antaranya merupakan warga Indonesia.

Dua WNI tersebut adalah Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Sementara dua saksi lain merupakan warga lokal yakni, Tham Yook Kun (50) dan Ng Wah Hoong (38).

Namun kejaksaan belum mengetahui keberadaan empat orang tersebut.

"Upaya untuk melacak empat saksi belum membuahkan hasil sampai saat ini. Penelusuran atas pergerakan mereka melalui Departemen Imigrasi menunjukkan semua masih di Malaysia," kata pejebat kepolisian Selangor, Fadzil Ahmat, dikutip dari The Star, Selasa (8/1/2019).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Innalillahi, Anwar Ibrahim Berdukacita

Seleb
1 hari lalu

Innalillahi, Artis Lawas Malaysia Jalil Hamid Meninggal Dunia

Buletin
2 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Internasional
6 hari lalu

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal