KUALA LUMPUR, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, belum ditentukan waktunya setelah dua kali diundur karena berbagai alasan.
Dua terdakawa, yakni warga Indonesia Siti Aisyah dan perempuan asal Vietnam Doan Thi Huong terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Jaksa penuntut Malaysia menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dari empat saksi tersebut, dua di antaranya merupakan warga Indonesia.
Dua WNI tersebut adalah Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Sementara dua saksi lain merupakan warga lokal yakni, Tham Yook Kun (50) dan Ng Wah Hoong (38).
Namun kejaksaan belum mengetahui keberadaan empat orang tersebut.
"Upaya untuk melacak empat saksi belum membuahkan hasil sampai saat ini. Penelusuran atas pergerakan mereka melalui Departemen Imigrasi menunjukkan semua masih di Malaysia," kata pejebat kepolisian Selangor, Fadzil Ahmat, dikutip dari The Star, Selasa (8/1/2019).