Polisi Malaysia Tangkap 71 WNI saat Gerebek Lokasi Sindikat Perdagangan Manusia

Anton Suhartono
Kepolisian Malaysia menangkap 71 WNI saat menggerebek lokasi sindikat perdagangan manusia di Kuala Lumpur (Foto: The Star)

Soffian menambahkan para WNI tersebut dijerat Pasal 26A dan Pasal 26J UU Atipsom 2007, serta UU Keimigrasian.

Sementar beberapa WNI mengaku, satu kamar hotel dijejali 10 hingga 18 orang. Mereka tinggal di kamar tersebut sambil menunggu angkutan, baik ke tujuan di Malaysia maupun kembali ke Indonesia.

Masing-masing dari mereka dikenakan biaya antara 1.500 dan hingga 1.800 ringgit (Rp5,5 juta hingga Rp6,6 juta) sebagaimana ditetapkan oleh agen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Kondisi Terkini Mahathir Mohamad Setelah 2 Pekan Dirawat di Rumah Sakit

Nasional
5 hari lalu

Pengacara: Eggi Sudjana Berobat ke Luar Negeri usai Dapat SP3

Nasional
5 hari lalu

Kemlu Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Ada yang Lumpuh karena Sakit

Nasional
6 hari lalu

KBRI Tehran Imbau WNI di Iran Tetap Waspada, Hindari Kerumunan Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal