PDRM menegaskan pemeriksaan yang dilakukan berlangsung secara profesional dan adil tanpa tekanan atau arahan dari pihak manapun.
Sementara itu, Lukman Noor Adam di Facebook menulis permintaan agar pengacara dikirimkan ke Bukit Aman (markas PDRM).
"Mohon antar pengacara USJT Bukit Aman. Saya ditahan di bawah Pasal 506," katanya.