Jaksa Ghopinath Kalimuthu mengatakan Alpiah mulai bekerja pada majikan perempuan itu sejak Januari 2022.
Pada Desember 2022, Alpiah mencuri dua gelang emas dan sebuah kalung emas senilai lebih dari Rp50 juta.
Dua bulan kemudia, dia mencuri uang tunai dan barang berharga senilai hampir Rp400 juta termasuk sebuah tas tangan Chanel dan beberapa perhiasan.
Dia menggadaikan sebagian barang berharga dan mengirimkan sebagian dari hasil curiannya kepada keluarganya di Indonesia. Dia juga menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Majikannya yang tidak curiga kemudian mengizinkannya kembali ke Indonesia untuk bersama keluarganya dalam kunjungan singkat, dan pembantu tersebut pergi pada tanggal 5 April. Seharusnya Alpiah kembali ke Singapura lima hari kemudian untuk melanjutkan pekerjaannya.