BANGKOK, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Thailand pada Rabu (12/7/2023) merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan pencalonan Pita Limjaroenrat sebagai perdana menteri negara itu. Politikus muda itu diduga melanggar aturan kampanye saat pemilu anggota parlemen yang digelar beberapa bulan lalu.
Tuduhan itu dilayangkan KPU Thailand ke MK hanya sehari sebelum parlemen negeri gajah putih menggelar pemungutan suara untuk memilih perdana menteri baru.
Partai Bergerak Maju (MFP) yang progresif pimpinan Pita memenangkan kursi terbanyak pada Pemilu Thailand 2023 yang diadakan pada Mei lalu. Kemenangan tersebut diraih MFP, lantaran para pemilih di negeri Asia Tenggara itu sudah mulai jemu dengan partai-partai yang memiliki keterkaitan dengan militer—yang menjalankan pemerintahan selama hampir satu dekade.
Akan tetapi, jalan Pita menuju kursi PM tidaklah muda. Dia harus menghadapi sejumlah tantangan. Bulan lalu, KPU Thailand membentuk panitia khusus untuk menyelidiki apakah pemimpin MFP itu memang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala pemerintahan di kerajaan itu.
“KPU akan menyerahkan perkara ke Mahkamah Konstitusi untuk (diambil) keputusan,” bunyi pernyataan KPU Thailand pada Rabu (12/7/2023).