PARIS, iNews.id - Prancis akan melarang hubungan seksual sedarah atau inses. Menteri Negara Perlindungan Anak Adrien Taquet bersumpah akan memidanakan pelaku inses begitu undang-undang (UU) disahkan.
Pemerintah Prancis beberapa waktu lalu untuk pertama kalinya mengumumkan larangan inses sejak 1791, sejalan dengan sebagian besar negara Eropa yang telah lebih dulu menerapkannya.
Dalam wawancara dengan AFP, Taquet mengatakan hubungan seksual sedarah, kecuali dengan anak-anak, masih legal saat ini.
Namun UU baru akan mengkriminalisasi inses, sekalipun kedua pihak berusia di atas 18 tahun.
Pembahasan masih berlangsung mengenai kriteria saudara yang masuk dalam kategori kekerabatan, termasuk apakan termasuk sepupu yang berdasarkan hukum masih bisa dinikani, serta saudara tiri.