Prancis Denda Google Rp1,7 Triliun Gara-Gara Cookies

Anton Suhartono
Prancis mendenda Google 100 juta euro terkait cookies (Foto: AFP)

PARIS, iNews.id - Badan pengawas data pribadi Prancis (CNIL) menghukum denda 100 juta euro atau sekitar Rp1,7 triliun kepada Google karena melanggar aturan cookies.

Cookies merupakan data yang diterima komputer dari situs web dan mengirimkan kembali ke situs yang dikunjungi.

CNIL juga menghukum denda perusahaan raksasa e-commerce Amazon sebesar 35 juta euro karena melanggar aturan yang sama.

Regulator mendapati situs web perusahaan di Prancis tidak meminta persetujuan sebelumnya dari pengunjung sebelum mengiklankan cookies.

Google dan Amazon juga tidak memberikan informasi yang jelas kepada pengguna internet tentang bagaimana perusahaan menggunakan pelacak online semacam itu dan bagaimana pengunjung situs web Prancis bisa menolak penggunaan cookies.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

9 hari lalu

Google Doodle Hari Ini Rayakan World Space Week 2026, Ada Nebula Carina

10 hari lalu

Setelah Prancis, Demo Pelajar SMA Menjalar ke Belgia: Ratusan Remaja Ditangkap 

10 hari lalu

Prancis Membara! Latar Belakang Demo Ratusan Ribu Pelajar SMA, Singgung Guru Bolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal