Prancis Denda Google Rp1,7 Triliun Gara-Gara Cookies

Anton Suhartono
Prancis mendenda Google 100 juta euro terkait cookies (Foto: AFP)

PARIS, iNews.id - Badan pengawas data pribadi Prancis (CNIL) menghukum denda 100 juta euro atau sekitar Rp1,7 triliun kepada Google karena melanggar aturan cookies.

Cookies merupakan data yang diterima komputer dari situs web dan mengirimkan kembali ke situs yang dikunjungi.

CNIL juga menghukum denda perusahaan raksasa e-commerce Amazon sebesar 35 juta euro karena melanggar aturan yang sama.

Regulator mendapati situs web perusahaan di Prancis tidak meminta persetujuan sebelumnya dari pengunjung sebelum mengiklankan cookies.

Google dan Amazon juga tidak memberikan informasi yang jelas kepada pengguna internet tentang bagaimana perusahaan menggunakan pelacak online semacam itu dan bagaimana pengunjung situs web Prancis bisa menolak penggunaan cookies.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Thailand Geger, Beredar Foto Presiden Macron Berlutut di Hadapan Raja Maha Vajiralongkorn

57 tahun lalu

Ganas! 3.500 Orang Meninggal di Belanda Selama Puncak Gelombang Panas

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Viral Raisa dan Chef Prancis Mathis Molinie Liburan Bareng di Jepang? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal