Prancis Denda Google Rp1,7 Triliun Gara-Gara Cookies

Anton Suhartono
Prancis mendenda Google 100 juta euro terkait cookies (Foto: AFP)

CNIL menolak argumen perusahaan bahwa mereka tidak berhak menjatuhkan sanksi karena kantor pusat tidak berada di Prancis, melainkan di Irlandia dan Luksemburg. Dua negara itu dianggap oleh beberapa kelompok advokasi data pribadi bersikap lunak terhadap para perusahaan asal Silicon Valley.

CNIL menyatakan sebagian besar denda untuk Google harus ditanggung entitas pusat di Amerika Serikat, Google LLC, yakni 60 juta euro dan sisanya, 40 juta dolar AS, oleh Google Ireland Limited, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu denda Amazon harus dibayar oleh entitas yang berbasis di Luksemburg.

Perusahaan juga diberi waktu 3 bulan untuk mengganti informasi soal cookies. Jika mereka tak melakukannya akan menghadapi denda tambahan 100.000 euro per hari sampai aturan dipatuhi.

Hukuman finansial terhadap Google merupakan yang terbesar yang pernah dikeluarkan CNIL. Rekor denda sebelumnya sebesar 50 juta euro juga menargetkan raksasa teknologi AS itu karena melanggar aturan data pribadi Uni Eropa.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Thailand Geger, Beredar Foto Presiden Macron Berlutut di Hadapan Raja Maha Vajiralongkorn

57 tahun lalu

Ganas! 3.500 Orang Meninggal di Belanda Selama Puncak Gelombang Panas

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Viral Raisa dan Chef Prancis Mathis Molinie Liburan Bareng di Jepang? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal