Kemlu menegaskan ICC punya hak untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan.
“Sejauh menyangkut Israel, terserah pada majelis pra-persidangan pengadilan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh jaksa,” bunyi pernyataan.
Prancis mengambil sikap berbeda dengan sekutunya, Amerika Serikat (AS), yang menolak surat perintah penangkapan ICC. Presiden Joe Biden sebelumnya menyebut langkah hukum terhadap pejabat Israel sebagai tindakan keterlaluan. Menurut Biden, tak ada praktik genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Jaksa ICC Karim Khan pada Senin kemarin mengatakan telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant serta tiga pimpinan Hamas.
Meski demikian banyak pihak meragukan apakah negara-negara yang meneken Statuta Roma, dasar pembentukan ICC, mau menerapkan perintah ICC atau tidak. Netanyahu bisa saja ditangkap jika berkunjung ke negara anggota ICC, termasuk sebagian besar negara Eropa.