Prancis Dukung ICC Tangkap PM Israel Netanyahu terkait Tuduhan Kejahatan di Gaza

Anton Suhartono
Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: Reuters)

Kemlu menegaskan ICC punya hak untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan.

“Sejauh menyangkut Israel, terserah pada majelis pra-persidangan pengadilan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh jaksa,” bunyi pernyataan.

Prancis mengambil sikap berbeda dengan sekutunya, Amerika Serikat (AS), yang menolak surat perintah penangkapan ICC. Presiden Joe Biden sebelumnya menyebut langkah hukum terhadap pejabat Israel sebagai tindakan keterlaluan. Menurut Biden, tak ada praktik genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Jaksa ICC Karim Khan pada Senin kemarin mengatakan telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant serta tiga pimpinan Hamas.

Meski demikian banyak pihak meragukan apakah negara-negara yang meneken Statuta Roma, dasar pembentukan ICC, mau menerapkan perintah ICC atau tidak. Netanyahu bisa saja ditangkap jika berkunjung ke negara anggota ICC, termasuk sebagian besar negara Eropa.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
15 jam lalu

Lembaga HAM Israel: Pemukim Yahudi Lakukan Pembersihan Etnis Terang-terangan di Tepi Barat

1 hari lalu

Menolak Mati, Hamas Umumkan Ikut Pemilu Palestina November 2026

1 hari lalu

Setelah Gaza, Israel Usir dan Rampas Rumah Warga Palestina di Tepi Barat

2 hari lalu

Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal