PARIS, iNews.id - Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoan Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
Prancis juga mendukung penangkapan terhadap tiga pimpinan Hamas, termasuk Yahya Sinwar dan Ismail Haniya atas tuduhan yang sama terkait serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat Israel tersebut merupakan bentuk perjuangan melawan impunitas. Israel tak bisa luput dari hukuman atas serangan ke Gaza yang telah menewaskan lebih dari 35.000 orang dalam 7 bulan terakhir.
“Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional, sikap independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi”, bunyi pernyataan Kemlu Prancis, dikutip dari Reuters, Selasa (21/5/2024).
Disebutkan Israel sangat mungkin melakukan kejahatan humaniter internasional akibat serangannya ke Gaza. Prancis juga mengecam pembunuhan yang disebutnya sebagai sikap anti-semit oleh Hamas di Israel.