Prancis Jatuhkan Sanksi kepada 28 Pemukim Yahudi yang Serang Warga Palestina

Anton Suhartono
Prancis menjatuhkan sanksi kepada 28 orang pemukim Yahudi di Tepi Barat, pelaku serangan serta pembunuhan terhadap warga Palestina (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id - Prancis menjatuhkan sanksi kepada 28 orang pemukim Yahudi di Tepi Barat, pelaku serangan kepada warga Palestina. Mereka dilarang masuk Prancis.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prancis menyatakan tindakan kekerasan pemukim Israel di Tepi Barat terhadap warga Palestina terus meningkat beberapa bulan terakhir.

“Langkah-langkah ini dilakukan di saat kekerasan yang dilakukan pemukim terhadap penduduk Palestina meningkat dalam beberapa bulan 
terakhir. Prancis menegaskan kembali kecaman tegas atas kekerasan yang tidak dapat diterima ini,” bunyi pernyataan Kemlu Pracis, dikutip dari Reuters, Selasa (13/2/2024).

Kemlu tak merilis nama-nama pemukim Yahudi tersebut.

PBB mengungkap serangan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di daerah pendudukan meningkat lebih dari dua kali lipat setiap harinya dibandingkan dengan sebelum serangan 7 Oktober.

Walaupun perhatian internasional terfokus pada serangan lintas batas Hamas ke Israel serta serangan di Gaza, para pejabat Eropa juga 
mengungkapkan keprihatinan dengan meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Dubes Palestina: Israel Jatuhkan Bom di Gaza Setara 5 Kali Bom Atom Hiroshima

Nasional
2 hari lalu

Puluhan Warga Gaza Dikabarkan Diterbangkan ke RI, Ini Respons Kemlu

Internasional
2 hari lalu

PBB Sahkan Resolusi Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza, Ini Komentar Palestina

Internasional
2 hari lalu

Ini Isi Resolusi PBB Sahkan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza, Singgung Negara Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal