Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Pimpin Pemberontakan Buntut Darurat Militer

Rizky Agustian
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol memimpin pemberontakan buntut penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024 lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan juru bicara Partai Demokrat, Han Min-soo.

"Jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan," kata Han Min-soo dalam konferensi pers, dikutip dari Reuters, Minggu (26/1/2025).

Dakwaan tersebut belum pernah dikenakan kepada presiden Korsel. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat dihukum penjara bertahun-tahun atas keputusan darurat militer tersebut.

Sebelumnya, Yoon ditangkap di rumahnya oleh penyidik pada Rabu (15/1/2025). Dia ditangkap atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang buntut deklarasi darurat militer pada Desember lalu.

Petugas badan anti-korupsi (CIO) dan polisi Korea Selatan (Korsel) sebelumnya mengepung rumah pribadi Presiden Yoon Suk Yeol, Rabu pagi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

7 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

7 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

8 hari lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal