Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Pimpin Pemberontakan Buntut Darurat Militer

Rizky Agustian
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol memimpin pemberontakan buntut penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024 lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan juru bicara Partai Demokrat, Han Min-soo.

"Jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan," kata Han Min-soo dalam konferensi pers, dikutip dari Reuters, Minggu (26/1/2025).

Dakwaan tersebut belum pernah dikenakan kepada presiden Korsel. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat dihukum penjara bertahun-tahun atas keputusan darurat militer tersebut.

Sebelumnya, Yoon ditangkap di rumahnya oleh penyidik pada Rabu (15/1/2025). Dia ditangkap atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang buntut deklarasi darurat militer pada Desember lalu.

Petugas badan anti-korupsi (CIO) dan polisi Korea Selatan (Korsel) sebelumnya mengepung rumah pribadi Presiden Yoon Suk Yeol, Rabu pagi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

3 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

3 hari lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

8 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal