Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Pimpin Pemberontakan Buntut Darurat Militer

Rizky Agustian
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol memimpin pemberontakan buntut penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024 lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan juru bicara Partai Demokrat, Han Min-soo.

"Jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan," kata Han Min-soo dalam konferensi pers, dikutip dari Reuters, Minggu (26/1/2025).

Dakwaan tersebut belum pernah dikenakan kepada presiden Korsel. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat dihukum penjara bertahun-tahun atas keputusan darurat militer tersebut.

Sebelumnya, Yoon ditangkap di rumahnya oleh penyidik pada Rabu (15/1/2025). Dia ditangkap atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang buntut deklarasi darurat militer pada Desember lalu.

Petugas badan anti-korupsi (CIO) dan polisi Korea Selatan (Korsel) sebelumnya mengepung rumah pribadi Presiden Yoon Suk Yeol, Rabu pagi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

5 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

8 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

8 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal