TEPI BARAT, iNews.id - Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Minggu (26/10/2025), tiba-tiba mengeluarkan deklarasi untuk menunjuk wakilnya, Hussein Al Sheikh, sebagai pengganti jika dia tidak bisa menjalankan tugas. Ini mengubah aturan konstitusi yang berlaku bahwa pengganti presiden seharusnya adalah Ketua Dewan Nasional.
Pria 89 tahun itu telah menjabat sebagai presiden Palestina selama 20 tahun, yakni sejak 15 Januari 2005, setelah wafatnya mantan Presiden Yasser Arafat pada November 2004.
“Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden Otoritas Palestina, dan Dewan Legislatif Palestina tidak ada, Wakil Presiden Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang juga Wakil Presiden Palestina, akan mengambil alih tugas Presiden untuk sementara waktu, tidak lebih dari 90 hari,” bunyi deklarasi, seperti dikutip dari kantor berita Wafa.
Selama periode tersebut, lanjut dia, pemerintah sementara akan menggelar pemilihan yang bebas dan langsung untuk memilih presiden baru, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Palestina.
Deklarasi itu juga menetapkan, jika pemilu tidak bisa diselenggarakan dalam waktu 90 hari karena kondisi darurat, masa jabatan tersebut akan diperpanjang melalui keputusan Dewan Pusat Palestina hanya untuk satu periode tambahan.