Deklarasi tersebut mencabut Dekrit Konstitusi No 1 Tahun 2024 yang berlaku sebelumnya guna melindungi sistem politik Palestina, menjaga tanah air, memastikan keamanan, serta mengokohkan lembaga-lembaga konstitusi. Dekrit No 1 Tahun 2024 berisi, ketua Dewan Nasional Palestina akan mengambil alih tugas kepresidenan jika terjadi kekosongan jabatan.
Abbas mengatakan, deklarasi baru tersebut menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan pengalihan kekuasaan secara damai melalui pemilihan umum yang bebas dan adil.