MOSKOW, iNews.id - Presiden Vladimir Putin telah menandatangani Undang-Undang (UU) yang secara resmi menangguhkan perjanjian nuklir Rusia dengan Amerika Serikat (AS). Penandatanganan dilakukan pada Selasa (28/1/2023).
Dalam pidato kenegaraannya pekan lalu, Putin mengatakan, Moskow menangguhkan partisipasinya dalam perjanjian START Baru 2010. Rusia tidak dapat menerima inspeksi AS atas situs nuklirnya di bawah pakta tersebut pada saat Washington dan sekutu NATO-nya secara terbuka menyatakan ingin Rusia kalah di Ukraina.
Kedua majelis parlemen Rusia dengan cepat meratifikasi RUU Putin tentang penangguhan pakta tersebut minggu lalu. UU itu segera berlaku setelah Putin menandatanganinya.
Dokumen tersebut mengatakan bahwa terserah presiden untuk memutuskan apakah Moskow dapat kembali ke pakta tersebut atau tidak.
Putin menekankan bahwa Moskow tidak menarik diri sama sekali dari pakta tersebut. Kementerian Luar Negeri Rusia juga mengatakan negaranya akan menghormati batasan senjata nuklir yang ditetapkan berdasarkan perjanjian dan terus memberi tahu AS tentang peluncuran uji coba rudal balistik.
Sementara itu, pada hari Senin (27/2/2023), seorang pejabat kontrol senjata AS mengkritik keras Rusia karena menangguhkan partisipasinya dalam perjanjian tersebut. Meski demikian, dia mencatat jika Washington akan mencoba bekerja sama dengan Moskow untuk melanjutkan implementasinya.