Dalam siaran persnya, pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu menjelaskan para hakim menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas serangan rudal militer Rusia terhadap infrastruktur listrik Ukraina, setidaknya sejak 10 Oktober 2022 hingga setidaknya 9 Maret 2023.
Keduanya juga dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengarahkan serangan terhadap warga dan objek sipil di Ukraina.
ICC pada tahun lalu juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin, yakni atas tuduhan kejahatan perang terhadap anak-anak Ukraina.