Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Anton Suhartono
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)

Pengadilan mengungkap, pelaku pertama kali memerkosa putri tertua pada 2005, saat korban berusia 11 tahun. Pemerkosaan dilakukan setelah pelaku menonton film porno dan berlangsung sampai korban berusia 16 atau 17 tahun pada 2010 atau 2011.

Di kurun waktu tersebut, pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada putri keduanya yakni sejak korban berusia 12 tahun.

Putri kedua menjadi korban pemerkosaan selama 9 tahun, yakni dari 2010 hingga 2019. Pemerkosaan terakhir terjadi di dapur pada 19 Oktober 2019 malam saat istri pelaku tidur.

Dua korban menyimpan penderitaan yang dialaminya, termasuk kepada sang ibu karena takut akan ancaman pelaku.

Setelah itu, pelaku bermaksud menjadikan putri ketiga sebagai korban sebalanjutnya. Dia memanggil putrinya pada 22 Oktober 2019 yang saat itu berusia 12 tahun untuk diajak berhubungan intim.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

3 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

4 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

17 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

23 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal