Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Anton Suhartono
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)

Di kurun waktu tersebut, pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada putri keduanya yakni sejak korban berusia 12 tahun.

Putri kedua menjadi korban pemerkosaan selama 9 tahun, yakni dari 2010 hingga 2019. Pemerkosaan terakhir terjadi di dapur pada 19 Oktober 2019 malam saat istri pelaku tidur.

Dua korban menyimpan penderitaan yang dialaminya, termasuk kepada sang ibu karena takut akan ancaman pelaku.

Setelah itu, pelaku bermaksud menjadikan putri ketiga sebagai korban sebalanjutnya. Dia memanggil putrinya pada 22 Oktober 2019 yang saat itu berusia 12 tahun untuk diajak berhubungan intim.

Sang anak sudah menyadari keinginan ayahnya sebelum dipanggil karena mengetahui perlakuan yang dialami kakaknya, bahkan pernah melihatnya langsung.

Sebelum pelaku melampiaskan napsu, korban menegaskan tidak ingin diperkosa dan menggelengkan kepala sambil menangis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
14 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
16 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

All Sport
19 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Nasional
19 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal