Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Anton Suhartono
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)

Sang anak sudah menyadari keinginan ayahnya sebelum dipanggil karena mengetahui perlakuan yang dialami kakaknya, bahkan pernah melihatnya langsung.

Sebelum pelaku melampiaskan napsu, korban menegaskan tidak ingin diperkosa dan menggelengkan kepala sambil menangis.

"Terdakwa marah dan frustrasi namun tidak melanjutkan aksinya lebih jauh," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norine Tan.

Keesokan hari, putri bungsu melaporkan apa yang dialaminya serta kakaknya kepada teman-teman sekolah. Mereka menyarankan agar korban melanjutkannya ke guru. Dari situ guru melapor ke polisi yang direspons dengan penyelidikan.

Dalam sidang, pria itu mengaku bersalah atas empat dakwaan, yakni satu pemerkosaan terhadap putri sulung, dua pemerkosaan terhadap putri kedua, serta satu tuduhan mengajak putri bungsu berhubungan seks.

Petugas masih mendalami delapan dakwaan lainnya selama hukuman penjara 33 tahun berjalan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 hari lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

9 hari lalu

Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka Jadi Jalur Pelayaran Bebas

9 hari lalu

Prabowo ke PM Lawrence Wong: Singapura Tetangga Dekat, Stabilitas Jadi Kepentingan Bersama

16 hari lalu

Mentan Ungkap Rencana Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura: Stok Kita Ada 5,1 Juta Ton

29 hari lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal