Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Anton Suhartono
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)

Sang anak sudah menyadari keinginan ayahnya sebelum dipanggil karena mengetahui perlakuan yang dialami kakaknya, bahkan pernah melihatnya langsung.

Sebelum pelaku melampiaskan napsu, korban menegaskan tidak ingin diperkosa dan menggelengkan kepala sambil menangis.

"Terdakwa marah dan frustrasi namun tidak melanjutkan aksinya lebih jauh," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norine Tan.

Keesokan hari, putri bungsu melaporkan apa yang dialaminya serta kakaknya kepada teman-teman sekolah. Mereka menyarankan agar korban melanjutkannya ke guru. Dari situ guru melapor ke polisi yang direspons dengan penyelidikan.

Dalam sidang, pria itu mengaku bersalah atas empat dakwaan, yakni satu pemerkosaan terhadap putri sulung, dua pemerkosaan terhadap putri kedua, serta satu tuduhan mengajak putri bungsu berhubungan seks.

Petugas masih mendalami delapan dakwaan lainnya selama hukuman penjara 33 tahun berjalan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

5 hari lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

7 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

16 hari lalu

Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid

17 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal