"Terdakwa marah dan frustrasi namun tidak melanjutkan aksinya lebih jauh," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norine Tan.
Keesokan hari, putri bungsu melaporkan apa yang dialaminya serta kakaknya kepada teman-teman sekolah. Mereka menyarankan agar korban melanjutkannya ke guru. Dari situ guru melapor ke polisi yang direspons dengan penyelidikan.
Dalam sidang, pria itu mengaku bersalah atas empat dakwaan, yakni satu pemerkosaan terhadap putri sulung, dua pemerkosaan terhadap putri kedua, serta satu tuduhan mengajak putri bungsu berhubungan seks.
Petugas masih mendalami delapan dakwaan lainnya selama hukuman penjara 33 tahun berjalan.