Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Anton Suhartono
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura, Selasa (9/3/2021), menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun terhadap pria 55 tahun yang memerkosa dua putri kandung dalam periode belasan tahun. Satu korban lain yakni putri bungsu lolos dari pemerkosaan, namun dakwaan tetap diajukan karena pelaku sempat mengajak korban berhubungan seksual.

Pelaku yang merupakan petugas kebersihan itu memerkosa dua anak perempuannya saat korban menginjak usia 11 tahun. Perbuatan itu dilakukannya selama 14 tahun terhadap para korban secara bergantian. Kini korban berusia antara 13 hingga 26 tahun.

Akibat pemerkosaan, dua korban didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma. Putri kedua juga menderita depresi berat dan membutuhkan terapi psikologis.

"Terdakwa menyebabkan gangguan fisik dan psikologis yang signifikan kepada ketiga putrinya serta melanggar kepercayaan mereka terhadap sang ayah," kata hakim Pengadilan Tinggi Singapura, See Kee Oon, seperti dilaporkan The Straits Times.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku, yang identitasnya tidak disebutkan demi melindungi para korban, didiagnosis mengalami gangguan pedofilia serta berisiko tinggi melakukan kejahatan serupa di kemudian hari. Sementara itu hukuman cambuk dibatalkan karena pelaku berusia di atas 50 tahun.

Pengadilan mengungkap, pelaku pertama kali memerkosa putri tertua pada 2005, saat korban berusia 11 tahun. Pemerkosaan dilakukan setelah pelaku menonton film porno dan berlangsung sampai korban berusia 16 atau 17 tahun pada 2010 atau 2011.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap

Seleb
5 hari lalu

Viral Bocah 7 Tahun Punya IQ 154, Suka Belajar Kimia di NTU Singapura!

Internasional
5 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Internasional
5 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG: 35,4 Juta Orang, Setara 7 Kali Populasi Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal