SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria 27 tahun di Singapura dijatuhi hukuman penjara 13 minggu oleh pengadilan, Jumat (3/12/2021), karena mengunggah foto istrinya berhubungan seksual dengan bos di Facebook. Posting-an itu menjadi viral sesuai keinginan pelaku.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukumnya dengan penjara 18 bulan. Dalam posting-an, pria yang tak disebutkan identitasnya tersebut menyebut laki-laki dalam foto sebagai penghancur rumah tangga.
Terdakwa mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian dan mendistribusikan foto asusila. Sementara ada dua tuduhan lain yakni memiliki dan mendistribusikan foto-foto intim yang masih dipertimbangkan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Foong Ke Hui, seperti dikutip dari The Straits Times, Sabtu (4/12/2021), mengatakan, pria yang sudah pisah rumah dengan istrinya pada Desember 2019 itu sudah mengendus adanya perselingkuhan. Dia lalu mengunjungi sang istri pada 6 Februari 2020 kemudian mengambil ponselnya.
Dia lalu mengecek isi telepon guna memastikan firasatnya soal perselingkuhan itu. Benar saja, pria tersebut menemukan video istrinya telanjang bulat serta foto-foto sedang berhubungan seksual dengan atasan. Setelah mengopi konten-konten tersebut, dia mengembalikan ponsel kepada istrinya.
Pada 12 Februari pukul 09.00 waktu setempat, pria tersebut mengunggah foto istrinya berhubungan seks dengan atasan di Facebook. Pada caption disebutkan nama sang atasan serta posisinya sebagai supervisor. Dia juga melampirkan foto sang supervisor serta teks percakapan dengan istrinya.
“Terdakwa mengklaim dia melakukannya karena tidak ingin orang lain bernasib sama dengannya. Dia menggambarkan (supervisor) sebagai homewrecker dan memperingatkan orang-orang untuk mewaspadai dia,” kata Foong.
Sang istri pertama kali mengetahui kejadian ini setelah diberi tahu teman-teman serta atasannya. Tak butuh waktu lama bagi posting-an itu menjadi viral.