Pungut Biaya ke Para Korban Kawin Paksa, Kemlu Inggris Dikecam

Nathania Riris Michico
Kantor Kementrian Luar Negeri Inggris. (Foto: AFP/Getty Images)

Pejabat kementerian Luar Negeri Inggris akan membantu mereka mengakses dana mereka sendiri, dan menghubungi teman, keluarga atau organisasi yang dapat membantu mereka.

Namun, jika mereka tidak bisa mengumpulkan uang itu, mereka diminta menandatangani perjanjian pinjaman darurat sebelum kembali ke Inggris.

Times mengonfirmasi, antara 2016 dan 2017, ada 82 orang yang dipulangkan dengan bantuan lembaga pemerintah yang menangani kawin paksa, Forced Marriage Unit. Sebanyak 12 orang di antaranya dikenakan skema pinjaman itu.

Selain itu, lewat Freedom of Information,Times juga mengungkap adanya skema pinjaman dari Kementerian Luar Negeri sebesar 7.765 poundsterlinf atau Rp140 juta kepada setidaknya delapan korban kawin paksa dalam dua tahun terakhir.

Sekitar 3.000 poundsterling atau Rp54 juta sudah lunas, namun sisanya sebesar 4.500 poundsterling atau Rp81 juta masih belum dilunasi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

Masih Kaji Dukungan untuk Anies di Pilgub Jakarta, NasDem: Tak Ingin Kawin Paksa

Nasional
2 tahun lalu

Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal