Pungut Biaya ke Para Korban Kawin Paksa, Kemlu Inggris Dikecam

Nathania Riris Michico
Kantor Kementrian Luar Negeri Inggris. (Foto: AFP/Getty Images)

Para korban yang dibantu pada tahun lalu dilaporkan terdiri tujuh perempuan yang ditemukan dipenjara di lembaga pemasyarakatan di Somalia.

Empat orang diantaranya yang dikenakan biaya sebesar 740 poundsterling atau Rp13 juta, mengatakan kepada Times, kewajiban itu membuat mereka baerada dalam situasi keuangan yang sulit.

Menurut syarat dan ketentuan yang ditetapkan kementerian Luar Negeri, mereka akan dikenakan denda sebesar 10 persen jika pinjaman tidak dibayar dalam waktu enam bulan.

Namun, kementerian menyatakan skema pinjaman itu lebih murah ketimbang opsi komersial. Terlebih, mereka dapat mengangsurnya hingga serendah-rendahnya sebesar 5 poundsterling atau Rp90 ribu per pekan.

Pungutan tersebut pertama kali terungkap dua tahun lalu setelah sebuah kelompok kampanye, Muslim Women's NetworkUK (MWNUK), mengungkapkan remaja yang menghadapi pernikahan paksa dipungut bayaran oleh kantor Kemlu untuk bantuan yang mereka terima.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

Masih Kaji Dukungan untuk Anies di Pilgub Jakarta, NasDem: Tak Ingin Kawin Paksa

Nasional
2 tahun lalu

Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal