MANILA, iNews.id - Sebuah kelompok berupaya menjegal pencalonan Ferdinand Marcos Jr (64), putra mantan diktator Ferdinand Marcos, dalam pemilihan presiden Filipina tahun depan. Mereka beralasan Marcos Jr pernah dihukum akibat penggelapan pajak.
Kelompok yang menamkan diri Kampanye Menentang Kembalinya Para Marcos dan Darurat Militer itu mengajukan petisi untuk mendiskualifikasi Marcos Jr dalam pilpres yang akan berlangsung pada Mei 2022. Namun Marcos Jr justru menjadi salah satu kandidat yang punya peluang memenangkan pemilu. Apalagi namanya disandingkan dengan putri Presiden Rodrigo Duterte, Sara Duterte Carpio, yang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Salah seorang aktivis kelompok itu, Satur Ocampo, mengatakan petisi dibuat berdasarkan fakta bahwa Marcos Jr telah menggelapkan pajak selama lebih dari 20 tahun.
"Pejabat publik yang melanggar UU pendapatan dalam negeri harus didiskualifikasi untuk memegang jabatan publik dan berpartisipasi dalam pemilu," kata Ocampo, mengutip pasal dari UU tersebut, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (17/11/2021).
Sementara itu Marcos Jr merespons, petisi tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum.
Ayahnya memerintah Filipina selama hampir 20 tahun sampai digulingkan pada 1986 melalui revolusi people power. Dia meninggal di pengasingan pada 1989.