TOKYO, iNews.id - Putri Mako (29) yang merupakan cucu Kaisar Akihito harus membayar sebesar 150 juta Yen atau Rp19 miliar untuk bisa menikah dengan tunangannya. Dengan membayar sejumlah uang tersebut, Putri Mako akan melepaskan status bangsawannya dan menikah dengan rakyat biasa.
Putri Mako sebenarnya telah mengumumkan pertunangannya dengan teman kuliah Kei Komuro pada tahun 2017 lalu. Sayang pernikahan keduanya harus tertunda selama bertahun-tahun karena perbedaan status dan perselisihan keuangan antara ibu Komuro dengan mantan tunangannya.
Penyiar publik Jepang NHK melaporkan, tanggal pernikahan dapat diumumkan paling cepat bulan depan. Sementara saat ini diketahui Komuro tengah berada di New York.
Dilansir dari Daily Star, pasangan itu bertemu saat sama-sama belajar di Universitas Kristen Internasional di Tokyo. Setelah menikah, keduanya berencana untuk tinggal di Amerika Serikat (AS).
Komuro diketahui sebagai seorang juru masak, pemain ski dan pemain biola ulung. Dia juga pernah menjadi 'Pangeran Laut' untuk mempromosikan Pantai Shonan di prefektur Kanagawa.
Dalam aturan kerajaan Jepang, anggota perempuan dari keluarga kekaisaran akan kehilangan status jika menikahi rakyat jelata.