Qatar Disebut Vonis Mati 8 Eks Perwira India karena Jadi Mata-Mata Israel

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi vonis mati. (Foto: Reuters)

DOHA, iNews.id – Delapan mantan perwira Angkatan Laut India dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Qatar pada Kamis (26/10/2023). Mereka didakwa melakukan tindakan mata-mata untuk Israel, menurut beberapa sumber di India dan Qatar.

Baik New Delhi maupun Doha belum secara resmi menyatakan dakwaan terhadap delapan orang yang ditangkap pada Agustus 2022 itu.

Di India, seorang pejabat pemerintah yang mengetahui perkara hukum itu mengatakan bahwa pihak berwenang Qatar menuduh mereka melakukan kegiatan mata-mata untuk Israel. Sementara seorang sumber di Qatar yang mendalami kasus itu menuturkan, kedelapan warga India itu dapat mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka. 

Kedua sumber tersebut berbicara dengan syarat anonim kepada Reuters, mengingat sensitifnya kasus ini.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri India tidak menanggapi permintaan komentar dari wartawan mengenai informasi yang disampaikan oleh dua sumber tersebut. Sementara itu, sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban langsung dari Kementerian Luar Negeri Qatar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
16 jam lalu

Band Massive Attack Dilarang Tampil Lagi di Singapura usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser

20 jam lalu

Pengadilan Israel Batalkan Rencana Menteri Radikal Pelihara Buaya di Penjara Tahanan Palestina

24 jam lalu

Para Jenderal Israel Peringatkan Dampak Kekerasan Pemukim Yahudi Lebih Dahsyat dari Serangan Hamas

1 hari lalu

Trump Klaim Iran Mohon-Mohon kepada AS Batalkan Serangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal