SARAWAK, iNews.id - Tokoh opsisi Malaysia, Anwar Ibrahim mengklaim mendapat dukungan besar dari parlemen untuk membuat pemerintahan baru. Namun, hal tersebut sangat sulit terwujud jika masih ada perdana menteri yang menjabat secara konstitusional.
Pernyataan tersebut dikatakan anggota parlemen Santubong, Datuk Seri wan Junaidi Tuanku Jaafar. Dia mengatakan pasal 43 dari konstitusi federal memang dirancang untuk memberikan sejumlah perlindungan kepada perdana menteri yang menjabat agar tidak dicopot oleh siapa pun.
Datuk Jaafar yang juga politisi senior Gabungan Parti Sarawak (GPS) mengatakan pasal tersebut merupakan kunci stabilitas kepemimpinan perdana menteri untuk menjalankan roda pemerintahan di bawah konsep "hak untuk memerintah".
"Bayangkan saja, apakah ada anggota Dewan Rakyat yang bisa datang dengan angka-angkanya boleh bertemu dengan Yang Dipertuan Agung untuk menuntut dilantik sebagai perdana menteri?," kata Datuk Jaafar dikutip dari The Star, Kamis (24/9/2020).
"Dan apakah hal seperti itu dibolehkan di bawah konstitusi, Yang Dipertuan Agung secara konstitusional terikat untuk menunjuk perdana menteri baru dari anggota Dewan Rakyat ketika perdana menteri masih menjabat? Bisa Anda bayangkan malapetaka seperti yang dihadapi negara?," ujarnya.