Mantan Wakil Ketua Dewan Rakyat Malaysia itu menambahkan, dalam Pasal 43 tertuang jelas bahwa jika perdana menteri kehilangan dukungan mayoritas, maka dia harus mengundurkan diri kecuali dia meminta raja untuk membubarkan parlemen.
Setelah menerima permintaan seperti itu, kata Datuk Jaafar, raja dapat segera membubarkan parlemen untuk segera menggelar pemilihan atau menundanya sebagai masa tenggang berdasar kebijaksanaanya.
"Tidak ada di bawah Pasal 43 atau ketentuan lain dari Konstitusi Federal yang mengizinkan Yang Dipertuan Agung mencopot perdana menteri yang menjabat berdasarkan kekuatan atau alasan tak jelas," lanjutnya.
Pada Rabu (23/9/2020) Presiden PKR Datuk Seri Anwar Ibrahim mengklaim telah mendapat mayoritas dukungan dari parlemen untuk membentuk pemerintahan baru, dia juga menyebut pemerintahan PM Muhyiddin Yassin sudah runtuh.
Namun demikian, Anwar Ibrahim belum mau mengungkap jumlah dan siapa saja anggota parlemen yang berada di kubunya sekarang. Dia baru akan mengumumkannya setelah bertemu Raja Malaysia.