MOSKOW, iNews.id - Pemerintah Rusia merilis daftar negara bagian dan teritori asing yang dinilai tidak bersahabat terhadap negara itu, perusahaannya dan warganya, pada Senin (8/3/2022). Negara dan wilayah dalam daftar tersebut memberlakukan atau bergabung memberikan sanksi terhadap Rusia setelah memulai operasi militer khusus di Ukraina.
Dikutip dari Kantor Berita Rusia TASS, negara-negara yang masuk daftar ini termasuk di Benua Amerika, Eropa, dan Asia. Namun, Indonesia tidak termasuk dalam daftar.
- Amerika Serikat
- Kanada
- Negara-negara bagian di Uni Eropa
- Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
- Ukraina
- Montenegro
- Swiss
- Albania
- Andorra
- Islandia
- Liechtenstein
- Monako
- Norwegia
- San Marino
- Makedonia Utara
- Jepang
- Korea Selatan
- Australia
- Mikronesia
- Selandia Baru
- Singapura
- Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi punya pemerintahannya sendiri sejak 1949).
Pemerintah mencatat dengan dirilisnya daftar tersebut, maka warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang tidak bersahabat akan dapat membayarnya dalam rubel. Prosedur sementara yang baru berlaku untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan atau jumlah yang sama dalam mata uang asing.
Diketahui, berbagai negara memberikan sanksi ekonomi kepada Rusia akibat perang dengan Ukraina. Tidak hanya itu, diperkirakan masih ada lagi sanksi lanjutan yang akan diberikan kepada negara beruang merah tersebut karena invasi ke negara tetangganya.
Sanksi tersebut sekaligus untuk menekan Presiden Rusia Vladimir Putin agar menghentikan invasi ke Ukraina. Presiden AS Joe Biden menjadi kepala negara pertama yang memberikan sanksi terhadap Rusia. Pada tahap pertama, AS memutuskan koneksi ke sistem keuangan AS untuk lembaga keuangan terbesar Rusia, Sberbank, termasuk 25 anak usahanya.