PATHEIN, iNews.id - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tuduhan kasus genosida terhadap Myanmar sejak Selasa hingga Kamis (10-12/12/2019).
Myanmar diwakili langsung oleh pemimpin Aung San Suu Kyi yang pada Rabu memberikan penjelasan bahwa tidak ada genosida terhadap etnis Rohingya di Rakhine, meski dia mengakui bahwa aparat militer telah beritindak tidak proporsional terhadap warga sipil.
Di saat bersamaan, sebanyak 95 warga Rohingya, 25 di antaranta anak-anak, diseret ke pengadilan di Kota Pathein karena meninggalkan kota tanpa izin dari pihak berwenang. Mereka melarikan diri bukan tanpa alasan, namun untuk mendapatkan kehidupan lebih baik dan menghindari penyiksaan dari tentara.
Satu demi satu para tahanan dibawa dari mobil polisi di pengadilan di Kota Pathein, Myanmar.
Pengacara para terdakwa, Thazin Myat Myat Win, mengatakan, 95 warga itu membayar masing-masing beberapa ratus dolar demi mendapatkan kesempatan hidup lebih baik di tempat lain. Mereka menghadapi ancaman hukuman 2 tahun penjara karena tuduhan melanggar undang-undang imigrasi.