Penangkapan belangsung pada 29 November setelah mereka melakukan perjalanan menggunakan kapal dari Rakhine ke pantai selatan, di mana bus sudah menunggu untuk membawa mereka ke Yangon. Sidang lanjutan terhadap 95 terdakwa akan digelar pada 20 Desember.
Mereka merupakan kelompok ketiga dalam beberapa bulan terakhir yang ditangkap dan diadili dalam upaya untuk melarikan diri dari Rakhine.
Untuk mencairkan kemarahan kelompok HAM, para anak-anak dan remaja dikirim ke pusat penahanan sementara. Seorang anak berusia 5 tahun dipenjara bersama ibu dan anggota kelompok lainnya. Pada sidang sebelumnya ada 52 orang yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
"Pemerintah Myanmar harus segera membebaskan etnis Rohingya yang dipenjara karena menggunakan hak untuk kebebasan bergerak," kata John Quinley, dari Fortify Rights.
Dia menyebut, penangkapan itu merupakan contoh dari upaya terus menerus Pemerintah Myanmar untuk membasmi etnis Rohingya.