Kedua tersangka memaksa korban untuk mencabut tuntutannya. Kim dan Ahn juga memeras korban sebanyak 5,7 juta won atau setara dengan Rp68 juta dan memukulinya. Korban dikurung dari bulan April hingga Juni 2021.
Hilangnya korban membuat polisi menggelar penyelidikan. Akhirnya, korban ditemukan tewas di rumah pelaku pada 13 Juni. Kedua pelaku pun ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, korban meninggal akibat pneumonia dan malnutrisi. Saat ditemukan, berat badan korban hanya 37 kg.
Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada pelaku karena terbukti melakukan penyiksaan dan pembunuhan.
“Korban, yang kala itu berumur di awal 20 tahun, pasti telah menderita sakit mental dan fisik saat disiksa oleh para terdakwa,” ucap pengadilan.