Untuk senjata yang sudah terlanjur beredar, Ardern akan memberlakukan skema jaminan atau pembelian kembali yang menelan biaya 100 juta hingga 200 juta dolar Selandia Baru atau sekitar Rp965 miliar hingga Rp2 triliun, tergantung jumlah senjata yang diterima.
"Untuk pemilik dari senjata yang saat ini sudah kami larang, saya mengakui bahwa banyak dari Anda akan bertindak sesuai hukum," kata Ardern.
"Sebagai pengakuan atas hal itu dan untuk memberi insentif pada mereka, kami akan membuat skema pembelian kembali."
Siapa pun yang menyimpan senjata setelah larangan diberlakukan akan didenda hingga 4.000 dolar atau Rp39 juta dan hukuman tiga tahun penjara.
Ardern juga menepis isu oposisi akan menentang larangan itu.
"Sebagian besar warga Selandia Baru akan mendukung perubahan ini. Saya merasa sangat yakin akan hal itu," katanya.