WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan keadaan darurat untuk keamanan publik di Washington DC pada Senin (11/8/2025), memicu perdebatan sengit antara pemerintah federal dan pemerintah daerah.
Langkah ini disertai pengambilalihan kendali Departemen Kepolisian Metropolitan DC oleh pemerintah federal, mengacu pada Pasal 740 Peraturan Daerah Distrik Columbia Tahun 1973.
Menurut peraturan tersebut, pemerintah federal berwenang mengambil alih kepolisian untuk jangka waktu maksimal 30 hari. Artinya, jika tidak diperpanjang, status darurat ini secara hukum akan berakhir pertengahan September 2025. Meski demikian, Trump dapat memperpanjang masa berlaku jika dinilai situasi keamanan belum terkendali.
Trump menegaskan keadaan darurat ini bertujuan memerangi lonjakan kejahatan dan menghapus tunawisma dari ruang publik. Dia memerintahkan pengerahan 800 personel pasukan Garda Nasional untuk membantu penegakan hukum, bahkan membuka opsi mengerahkan militer jika diperlukan.
“Saya ingin menjadikan Washington DC hebat kembali. Tidak akan ada lagi pembunuhan keji atau warga tak bersalah yang menjadi korban,” ujar Trump.
Namun, Wali Kota Washington DC Muriel Bowser menolak langkah ini. Dia menyebut pengambilalihan kendali kepolisian oleh pemerintah federal sebagai tindakan “meresahkan dan belum pernah terjadi sebelumnya”.