Sementara Korut menggunakan istilah "oppa" untuk kakak kandung laki-laki. Namun belakangan semakin banyak wwrga Korut berusia 20 hingga 30 tahunan menggunakan istilah "oppa" seperti di Korsel.
Kementerian Kehakiman Korsel melakukan analisis menyeluruh terhadap UU KUHP Korut yang direvisi pada Desember 2023. Di dalamnya terdapat 329 pasal.
Jumlah pelanggaran pidana yang memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati naik dari 11 menjadi 16. Korut juga menghapus pasal-pasal yang sebelumnya menyertakan referensi tentang reunifikasi nasional untuk menunjukkan perubahan sifat hubungan antar-Korea sebagai dua negara yang bermusuhan.
Selain itu ada ketentuan tambahan untuk memperkuat perlindungan simbol-simbol nasional dengan menciptakan pelanggaran baru seperti perusakan bendera atau lambang negara.