Sebut Kata 'Oppa' di Korea Utara Bisa Dihukum Mati?

Anton Suhartono
Pemerintah Korut dilaporkan memperketat aturan budaya kepada warganya melalui revisi UU KUHP (Foto: AP)

Sementara Korut menggunakan istilah "oppa" untuk kakak kandung laki-laki. Namun belakangan semakin banyak wwrga Korut berusia 20 hingga 30 tahunan menggunakan istilah "oppa" seperti di Korsel.

Kementerian Kehakiman Korsel melakukan analisis menyeluruh terhadap UU KUHP Korut yang direvisi pada Desember 2023. Di dalamnya terdapat 329 pasal.

Jumlah pelanggaran pidana yang memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati naik dari 11 menjadi 16. Korut juga menghapus pasal-pasal yang sebelumnya menyertakan referensi tentang reunifikasi nasional untuk menunjukkan perubahan sifat hubungan antar-Korea sebagai dua negara yang bermusuhan.

Selain itu ada ketentuan tambahan untuk memperkuat perlindungan simbol-simbol nasional dengan menciptakan pelanggaran baru seperti perusakan bendera atau lambang negara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 bulan lalu

Waduh, Tentara Korsel Tak Sengaja Tembakkan Senapan Mesin ke Korut

Internasional
5 bulan lalu

Trump Bikin Sistem Pertahanan Luar Angkasa Golden Dome, Korut Peringatkan Perang Nuklir

Internasional
12 bulan lalu

Terungkap! Rusia Bayar Setiap Tentara Korut Rp31 Juta per Bulan untuk Perang di Ukraina

Internasional
2 hari lalu

Duh, Korut Tembakkan Roket Artileri saat Menhan AS Hegseth Berkunjung ke Perbatasan Korsel

Internasional
2 hari lalu

Profil Kim Yong Nam Mantan Kepala Negara Korea Utara yang Meninggal, Diplomat Kawakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal