JAKARTA, iNews.id - World Consumer Right Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret. Berikut penjelasan, tujuan dan tema peringatannya tahun ini.
Peringatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang hak serta kebutuhan konsumen. Tujuannya, memastikan konsumen mempunyai semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
Setiap orang yang membeli berbagai produk, barang, jasa berhak mendapatkan informasi tentang kualitas, kemurnian, harga, standar produk. Hal tersebut merupakan hak konsumen, namun sering kali banyak yang belum menyadarinya.
Melansir laman Business Today, Presiden AS John F Kennedy merupakan sosok di balik penciptaan Hari Hak Konsumen Sedunia. Dalam pidatonya di Kongres AS pada 15 Maret 1962, Kennedy menyampaikan empat hak yang dimiliki konsumen.