Empat hak konsumen tersebut meliputi hak keamanan, hak mendapat informasi, hak untuk memilih, serta hak untuk didengar. Kemudian, Hari Hak Konsumen Sedunia pun pertama kali diperingati 1983.
Sejak saat itu, Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati secara secara global pada 15 Maret setiap tahunnya. Pada 1985, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menyetujui pedoman umum untuk perlindungan konsumen.
Hari Hak Konsumen Sedunia semakin populer serta dirayakan dengan tema tertentu. Pada 2023, Hari Hak Konsumen Sedunia mengusung tema Empowering Consumers Through Clean Energy Transition yang berarti Memberdayakan Konsumen Melalui Transisi Energi Bersih.
Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dijelaskan 9 hak konsumen Indonesia.
Sebuah organisasi yang memperjuangkan hak konsumen internasional, yaitu Consumer International, International bekerja secara independen sehingga memastikan konsumen diperlakukan dengan aman, adil dan jujur. Hingga kini, Consumer International mempunyai lebih dari 200 anggota dan tersebar di 100 negara.
Demikian sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia, semoga bisa dipahami ya!