Selandia Baru Bakal Bakal Larang Penjualan Rokok

Anton Suhartono
Selandia Baru akan menjadi negara pertama di dunia melarang penjualan rokok untuk mereka yang lahir setelah 1 Januari 2009 (Foto: Reuters)

WELLLINGTON, iNews.id - Selandia Baru akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang penjualan rokok untuk usia tertentu. Parlemen akan mencabut undang-undang yang telah berlaku mengenai penjualan produk tembakau, termasuk rokok, Selasa (27/2/2024), bertujuan menyelamatkan generasi mendatang dari bahayanya.

Aturan ini mulai berlaku pada Juli mendatang, yakni melarang penjualan rokok bagi siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2009, membatasi kandungan nikotin pada produk tembakau yang dihisap, serta memangkas jumlah penjual ritel lebih dari 90 persen.

Pemerintahan koalisi baru yang terpilih pada Oktober 2023 menegaskan, pencabutan UU yang berlaku merupakan hal mendesak, sehingga tak meminta pendapat publik terlebih dulu.

Menteri Kesehatan Selandia Baru Casey Costello mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi kebiasaan merokok. Meski demikian pemerintah menggunakan pendekatan berbeda yakni dengan melakukannya secara perlahan demi mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan.

“Saya akan segera membawa paket aturan ke kabinet untuk menambah alat yang tersedia guna membantu orang untuk berhenti merokok,” kata Costello, dikutip dari Reuters.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Health
16 jam lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

Health
13 hari lalu

Yayasan Kanker Indonesia Bantah Rokok Tak Sebabkan Kematian

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal Jadi Pemain Legal: Kalau Masih Gelap Kita Sikat

Internasional
20 hari lalu

Maladewa Resmi Larang Rokok Secara Nasional, Berlaku Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal