Selandia Baru Bakal Larang Penjualan Rokok

Anton Suhartono
Selandia Baru akan melarang penjualan rokok kepada warga yang lahir setelah 2004 (Foto: Reuters)

Mereka memiliki waktu hingga 31 Mei 2021 untuk menyampaikan usulan dan masukan sebelum rencana tersebut memasuki fase berikutnya yakni disahkan menjadi undang-undang.

Pejabat kesehatan Ayesha Verrall mengatakan, sekitar 4.500 warga Selandia Baru meninggal setiap tahun akibat penyakit terkait tembakau karena itu pemerintah berkomitmen untuk mempercepat upaya memerangi rokok. 

“Kami membutuhkan pendekatan baru. Seperti biasa, tanpa program pengendalian tembakau kita tidak akan sampai ke sana,” ujarnya.

Usulan dipuji kelompok advokasi, namun banyak pula yang mengkritik. Para pengkritik berpendapat larangan penjualan rokok akan berdampak pada pemilik toko, bahkan bisa memicu masuknya rokok selundupan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
2 bulan lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Internasional
3 bulan lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Nasional
3 bulan lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal