BANGKOK, iNews.id - Parlemen Thailand, Kamis (21/12/2023), memulai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Ada empat RUU yang dibahas dan voting pertamanya diperkirakan berlangsung pada malam ini.
Pembahasan ini dilakukan setelah parlemen Thailand pada tahun lalu batal melakukan voting untuk mengesahkan RUU serupa serta RUU serikat sipil yang menjadi payung hukum pernikahan sejenis.
Sementara empat RUU yang dibahas pada hari ini, di antaranya satu yang diajukan oleh pemerintahan yang baru terbentuk hasil pemilu Mei, satu dari kelompok masyarakat sipil, dan dua lain dari kubu oposisi Partai Bergerak Maju dan Partai Demokrat. Empat RUU itu mengandung isi yang serupa.
“Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil guna membuka jalan bagi sepasang kekasih, tanpa memandang jenis kelamin, untuk bertunangan dan menikah,” kata Wakil Perdana Menteri Thailand, Somsak Thepsuthin, kepada parlemen, dikutip dari Reuters.
Dengan disahkan RUU ini, setiap pasangan sejenis memiliki hak, tanggung jawab, dan status keluarga yang setara dengan pernikahan antara laki-laki dan perempuan dalam segala aspek.