Hal lain, pasien rumah sakit dilarang memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama.
RUU tersebut diperkenalkan oleh Presiden Emmanuel Macron pada tahun lalu untuk melawan separatisme Islam.
Pada 16 Februari, Majelis Nasional Prancis menyetujui RUU tersebut yang kemudian diperdebatkan lagi di Senat pada 30 Maret. RUU masih akan dibahas kembali di Majelis Nasional untuk disetujui.