Sementara itu, di Tepi Barat yang diduduki Israel, tujuh warga Palestina juga tewas akibat tembakan oleh tentara zionis.
Pemerintah Israel pada Minggu (8/10/2023) mengumumkan pihaknya telah menerapkan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Israel. Itu berarti negara zionis tersebut secara resmi memasuki keadaan perang.