Setelah Impor Walkie Talkie, Aung San Suu Kyi Kembali Dituntut Melanggar UU Bencana

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Kepolisian Myanmar terus menyelidiki Aung San Suu Kyi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya selama memimpin negara itu, tuduhan yang dianggap mengada-ada pascakudeta 1 Februari.

Kali ini kepolisian menuntut perempuan 75 tahun itu dengan tuduhan baru yakni melanggar Undang-Undang Bencana Nasional.

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan, kliennya menghadapi dakwaan yang sama seperti dikenakan terhadap Presiden Win Myint. Suu Kyi dan Myint termasuk para pejabat dan pemimpin politik ditangkap pada 1 Februari oleh militer.

Dia menambahkan, Suu Kyi telah menjalani sidang pendahuluan melalui video call terkait alasan pandemi Covid-19. Namun Suu Kyi tak didampingi pengacara terkait belum adanya surat kuasa.

Soal kondisi kliennya, Maung Zaw mengatakan dalam keadaan baik.

"Tidak ada berita merupakan kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk," ujarnya, dikutip dari Reuters, Selasa (16/2/2021).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo di KTT ASEAN: Dorong Perdamaian di Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja

Internasional
19 hari lalu

Pemimpin Militer Michael Randrianirina Dilantik Jadi Presiden Madagaskar yang Baru

Internasional
22 hari lalu

Presiden Madagaskar Kabur ke Luar Negeri Pakai Pesawat Militer Prancis, Ada Peran Macron?

Internasional
22 hari lalu

Muncul di Facebook, Presiden Madagaskar Ngaku Kabur demi Selamatkan Nyawa

Internasional
22 hari lalu

Presiden Madagaskar Rajoelina Kabur ke Luar Negeri saat Kudeta, Keberadaan Masih Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal