Setelah Impor Walkie Talkie, Aung San Suu Kyi Kembali Dituntut Melanggar UU Bencana

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Kepolisian Myanmar terus menyelidiki Aung San Suu Kyi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya selama memimpin negara itu, tuduhan yang dianggap mengada-ada pascakudeta 1 Februari.

Kali ini kepolisian menuntut perempuan 75 tahun itu dengan tuduhan baru yakni melanggar Undang-Undang Bencana Nasional.

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan, kliennya menghadapi dakwaan yang sama seperti dikenakan terhadap Presiden Win Myint. Suu Kyi dan Myint termasuk para pejabat dan pemimpin politik ditangkap pada 1 Februari oleh militer.

Dia menambahkan, Suu Kyi telah menjalani sidang pendahuluan melalui video call terkait alasan pandemi Covid-19. Namun Suu Kyi tak didampingi pengacara terkait belum adanya surat kuasa.

Soal kondisi kliennya, Maung Zaw mengatakan dalam keadaan baik.

"Tidak ada berita merupakan kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk," ujarnya, dikutip dari Reuters, Selasa (16/2/2021).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Pemimpin Iran Khamenei Sebut Demo Rusuh Upaya Kudeta

Destinasi
1 bulan lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
1 bulan lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Internasional
2 bulan lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Tahap Kedua di Tengah Perang Saudara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal