Setelah Impor Walkie Talkie, Aung San Suu Kyi Kembali Dituntut Melanggar UU Bencana

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Kepolisian Myanmar terus menyelidiki Aung San Suu Kyi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya selama memimpin negara itu, tuduhan yang dianggap mengada-ada pascakudeta 1 Februari.

Kali ini kepolisian menuntut perempuan 75 tahun itu dengan tuduhan baru yakni melanggar Undang-Undang Bencana Nasional.

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan, kliennya menghadapi dakwaan yang sama seperti dikenakan terhadap Presiden Win Myint. Suu Kyi dan Myint termasuk para pejabat dan pemimpin politik ditangkap pada 1 Februari oleh militer.

Dia menambahkan, Suu Kyi telah menjalani sidang pendahuluan melalui video call terkait alasan pandemi Covid-19. Namun Suu Kyi tak didampingi pengacara terkait belum adanya surat kuasa.

Soal kondisi kliennya, Maung Zaw mengatakan dalam keadaan baik.

"Tidak ada berita merupakan kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk," ujarnya, dikutip dari Reuters, Selasa (16/2/2021).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

22 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

22 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

23 hari lalu

Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal