Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Gagal

Anton Suhartono
Sidang parlemen Majelis Nasional Korsel, Sabtu (7/12), diperkirakan gagal memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Ketua Majelis Nasional Woo Won Shik sempat meminta anggota parlemen PPP untuk kembali ke sidang dan memberikan suara mereka dalam pemakzulan, namun ditolak.

"Anda harus memilih. Itulah tugas seorang patriot, anggota Majelis Nasional Republik Korea, lembaga yang mewakili rakyat," katanya, saat sidang berlangsung, seperti dikutip dari Yonhap. 

Sidang pemakzulan bisa batal jika tak memenuhi kuorum yakni minimal 200 dari total 300 anggota parlemen. Usulan tersebut juga memerlukan dukungan dari jumlah yang sama atau dua pertiga agar dapat disahkan.

Partai Demokrat selaku partai oposisi utama bersama lima partai oposisi kecil lainnya mengajukan usulan pemakzulan pada Kamis lalu. Alasannya penerapan status darurat militer oleh Yoon pada Selasa lalu melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya.

Sidang pemakzulan harus dilakukan maksimal 72 jam sejak pengajuan. Itu artinya batas waktu untuk sidang akan berlaku sampai Minggu (8/12/2024) pukul 00.48 waktu setempat. Jika kubu oposisi gagal menghadirkan tambahan lima anggota lagi, maka pemakzulan gagal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karina dan Winter Aespa Terbang Langsung ke Meksiko, Dukung Korsel di Piala Dunia 2026!

57 tahun lalu

Bukan Hanya Rupiah, Won Korea Tersungkur Hadapi Dolar AS: Terburuk sejak 17 Tahun

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kronologi WN Korsel Ditemukan Tewas di Tambun Bekasi, Badan Penuh Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal