Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Gagal

Anton Suhartono
Sidang parlemen Majelis Nasional Korsel, Sabtu (7/12), diperkirakan gagal memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Sidang pemakzulan bisa batal jika tak memenuhi kuorum yakni minimal 200 dari total 300 anggota parlemen. Usulan tersebut juga memerlukan dukungan dari jumlah yang sama atau dua pertiga agar dapat disahkan.

Partai Demokrat selaku partai oposisi utama bersama lima partai oposisi kecil lainnya mengajukan usulan pemakzulan pada Kamis lalu. Alasannya penerapan status darurat militer oleh Yoon pada Selasa lalu melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya.

Sidang pemakzulan harus dilakukan maksimal 72 jam sejak pengajuan. Itu artinya batas waktu untuk sidang akan berlaku sampai Minggu (8/12/2024) pukul 00.48 waktu setempat. Jika kubu oposisi gagal menghadirkan tambahan lima anggota lagi, maka pemakzulan gagal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Kuliner
8 hari lalu

Ayam Goreng Viral di Korsel Kini Ada di Jakarta, Mau Coba?

Internasional
8 hari lalu

Viral Warga Korea Ramai-Ramai Buru Produk AC yang Mengandung Emas, Berapa Nilainya?

Internasional
8 hari lalu

Korea Heboh, Logo Produk AC Terbuat dari Emas

Nasional
17 hari lalu

Dinamika PBNU Berlanjut, Abdul Hakam Soroti Pemakzulan Gus Yahya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal